Buat Billing Pajak Mudah dan Cepat via SMS, Chat WA, Chat Telegram




billing pajak
Wajib Pajak dapat membuat billing pajak dengan cara menyampaikan SMS, Chat WA, atau chat Telegram ke Nomor HP KPP Pratama Karanganyar. Nomor HP tersebut dikhususkan hanya untuk menerima permohonan pembuatan billing. Pembayaran pajak yang dapat dimintakan bilingnya antara lain Pembayaran PP 23 (PPh Final 0,5% atas Omset) , PPh 25 OP (PPh Ps 25 Orang Pribadi), PS25Badan (PPh Ps 25 Badan) dan PPh 21 (PPh Ps 21 Tidak Final).

Proses membayar pajak sangat mudah:

  1. Tentukan Nilai Bayar yang hendak dibayarkan
  2. Buat Billing
  3. Bayar melalui Bank, Kantor Pos, ATM, Tokopedia, Bukalapak, I banking, dll

Penentuan Nilai Bayar:

Nilai Bayar untuk PP 23 = 0,5% X omset kotor yang diperoleh dalam satu bulan.Wajib Pajak diwajibkan untuk mencatat omset yang diperoleh agar dapat diketahui akumulasi omset satu bulan. Apabila sudah didapatkan jumlah omset dalam satu bulan, kalikan dengan tarif pajak (0,5%). Buatkan biling dan bayarkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya

Kirim SMS/Chat WA/Chat Telegram ke nomor

0811 264 200

Format

Billing(spasi)15 Digit NPWP(spasi)Jenis Pajak(spasi)Bulan(spasi)4 Digit Tahun(spasi)NominalNilaibayarContoh:
BILLING 714454188528000 PP23 6 2019 500000

Jenis Pajak yang bisa dimintakan:

PP23              untuk kode 411128 420
PS25OP          untuk kode 411125 100   
PS25BDN        untuk kode 411126 100
PS21              untuk kode 411121 100

Belum ada Komentar untuk "Buat Billing Pajak Mudah dan Cepat via SMS, Chat WA, Chat Telegram"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel