Cara Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 1771 e-Form
Lapor SPT Badan |
Persiapan
Hal-Hal yang perlu disiapkan Wajib Pajak Badan untuk dapat lapor online:
a. NPWP telah didaftarkan pada website pajak.go.id
b. Laporan Keuangan Neraca
Contoh Format dapat dilihat di link berikut: Format Neraca
c. Laporan Keuangan Laba/Rugi
Contoh Format dapat dilihat di link berikut: Contoh Laba/Rugi
Laporan Keuangan Neraca dan Laba/Rugi yang telah ditandatangani dan distempel discan dan dijadikan 1 (satu) file PDF.
d. Daftar Peredaran Bruto tiap bulan (khusus bagi Wajib Pajak UMKM sesuai PP23)
Contoh Format dapat dilihat di link berikut: Contoh Daftar Peredaran Bruto
Daftar Peredaran Bruto yang telah ditandatangani dan distempel discan dan dijadikan 1 (satu) file PDF
Tutorial eFORM
Berikut daftar tutorial melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara online:
1. Tutorial regristasi website pajak.go.id
Apabila NPWP belum terdaftar pada website pajak.go.id, lakukan regristrasi terlebih dahulu melalui menu yang telah disediakan di halaman muka website pajak.go.id.
Tutorial dapat dilihat di link berikut:
Apabila Wajib Pajak belum melakukan aktivasi EFIN atau lupa dengan EFIN maka ajukan ke KPP melalui email resmi KPP. Email resmi setiap KPP dapat dilihat pada laman berikut: https://pajak.go.id/id/unit-kerja
Belum ada Komentar untuk "Cara Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 1771 e-Form"
Posting Komentar