STANDAR PELAYANAN: AKTIVASI ELECTRONIC FILING IDENTIFICATION NUMBER (EFIN) ORANG PRIBADI
PERSYARATAN
a. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
b. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
c. Menyerahkan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dan NPWP;
d. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan
kewajiban perpajakan.
PROSEDUR
a. Wajib Pajak Orang Pribadi mendatangi langsung KPP terdekat, KP2KP terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP dan mengambil nomor antrian.
b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta seluruh dokumen lainnya.
d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
f. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT mencetak Nomor EFIN.
g. Petugas TPT menyerahkan Nomor EFIN kepada Wajib Pajak .
h. Proses Selesai.
WAKTU PENYELESAIAN
5 menit.
BIAYA
Tidak ada
PENGADUAN LAYANAN
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: AKTIVASI ELECTRONIC FILING IDENTIFICATION NUMBER (EFIN) ORANG PRIBADI"
Posting Komentar