STANDAR PELAYANAN: PERMINTAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
PERSYARATAN
a. Surat permohonan keterangan status Wajib Pajak yang telah diisi lengkap;
b. Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
c. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib
Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PROSEDUR
a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Surat permohonan keterangan status Wajib Pajak.
d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT mengembalikan surat permohonan keterangan status Wajib Pajak dan menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya
f. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak BPS.
g. Petugas TPT menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak.
h. Dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Keterangan Status Wajib Pajak.
i. Proses selesai.
WAKTU PENYELESAIAN
1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
BIAYA
Tidak ada
PENGADUAN LAYANAN
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: PERMINTAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK"
Posting Komentar