STANDAR PELAYANAN: PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF

 PERSYARATAN

a. Formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani;

b. SPT Masa/Tahunan atau bukti pembayaran pajak atau

dokumen yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.


PROSEDUR

a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.

b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.

c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif.

d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.

e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT mengembalikan formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dan menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya.

f. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak BPS.

g. Petugas TPT menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak.

h. Dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.

i. Proses selesai.


WAKTU PENYELESAIAN

5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS)

diterbitkan.


BIAYA

Tidak ada


PENGADUAN LAYANAN 

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0271) 6491281

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel