STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP OP
PERSYARATAN
a. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP
b. Dokumen pendukung yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP
PROSEDUR
a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung.
d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.
f. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
g. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dengan menyerahkan BPS asli.
h. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP kepada Wajib Pajak.
i. Proses selesai.
WAKTU PENYELESAIAN
Paling lama 6 bulan sejak permohonan penghapusan NPWP diterima.
BIAYA
Tidak ada
PENGADUAN LAYANAN
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP OP"
Posting Komentar