STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN CETAK ULANG KARTU NPWP ORANG PRIBADI
PERSYARATAN
a. Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP Orang Pribadi yang telah diisi lengkap;
b. Fotokopi KTP.
PROSEDUR
a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP Orang Pribadi beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP Orang Pribadi beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
f. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Kartu NPWP Orang Pribadi yang baru.
g. Petugas TPT menyerahkan Kartu NPWP Orang Pribadi yang baru kepada Wajib Pajak.
h. Proses selesai.
WAKTU PENYELESAIAN
5 menit.
BIAYA
Tidak ada
PENGADUAN LAYANAN
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN CETAK ULANG KARTU NPWP ORANG PRIBADI"
Posting Komentar