Aksesibilitas masyarakat berkebutuhan khusus dan wujud pengarusutamaan gender dalam Pelayanan di KPP Pratama Karanganyar

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur KPP Pratama Karanganyar telah melaksanakan Undang-Undang Pelayanan Publik atau Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan adanya Maklumat Pelayanan, Standar Pelayanan dan Sistem Informasi Pelayanan Publik yang akuntabel.

Selain itu demi mewujudkan kesetaraan pelayanan dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi penyandang disabilitas, KPP Pratama Karanganyar juga menyiapkan fasilitas dan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas yaitu diantaranya parkir berkebutuhan khusus, akses berkebutuhan khusus, loket berkebutuhan khusus, ruang tunggu berkebutuhan khusus dan toilet berkebutuhan khusus.

KPP Pratama Karanganyar juga turut mengambil peran dan dukungan dalam mewujudkan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional dengan memberikan fasilitas seperti ruang laktasi dan ruang bermain anak.

 

Belum ada Komentar untuk "Aksesibilitas masyarakat berkebutuhan khusus dan wujud pengarusutamaan gender dalam Pelayanan di KPP Pratama Karanganyar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel