Kelas Pajak Daring KPP Pratama Karanganyar terkait E-Bupot PPh Pasal 23
Kamis (23/7), KPP Pratama Karanganyar kembali mengadakan kegiatan sosialisasi/kelas pajak secara daring. Kali ini materi yang disampaikan adalah terkait e-Bupot PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-269/PJ/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dimana Wajib Pajak diwajibkan untuk mengakses dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 melalui website www.djponline.pajak.go.id yang berlaku mulai 1 Agustus 2020. Kelas pajak daring yang diikuti oleh 200 peserta ini dilakukan melalui aplikasi Zoom dan dibawakan materinya oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Karanganyar.
Diharapkan dari kegiatan ini kedepannya Wajib Pajak dapat memahami lebih lagi terkait pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 menggunakan aplikasi terbaru yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selangkah lagi KPP Pratama Karanganyar menerapkan pelaporan pajak secara daring. Semuanya disediakan merespon harapan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 demi kemudahan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Belum ada Komentar untuk "Kelas Pajak Daring KPP Pratama Karanganyar terkait E-Bupot PPh Pasal 23"
Posting Komentar