UNTUK MENGETAHUI PERSEPSI DAN TINGKAT KEPUASAN PELAYANAN, KPP PRATAMA KARANGANYAR MENGADAKAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

KPP Pratama Karanganyar dalam beberapa tahun terakhir terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakannya. Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.

Untuk itu berbagai terobosan dan perbaikan telah dilakukan oleh KPP Pratama Karanganyar untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan tersebut melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.

Dengan melakukan survei kepuasan masyarakat ini diharapkan dapat mengetahui informasi pengguna layanan yang terdiri dari :

  1. Profil pengguna layanan;
  2. Persepsi pengguna layanan, dan;
  3. Keluhan, saran perbaikan serta aspirasi pengguna layanan.

Sasaran responden survey ini adalah para Wajib Pajak yang mendapatkan pelayanan dari KPP Pratama Karanganyar, baik secara tatap muka langsung maupun pelayanan secara online.

Berdasarkan hasil survey kepuasaan masyarakat untuk peride semester I tahun 2020, KPP Pratama Karanganyar  memperoleh nilai Indeks Kepuasaan Masyarakat Survei Kepuasan Masyarakat sebesar 93 dan Mutu Pelayanan termasuk kategori dengan hasil Kinerja unit pelayanan adalah Sangat Baik.


 


Belum ada Komentar untuk "UNTUK MENGETAHUI PERSEPSI DAN TINGKAT KEPUASAN PELAYANAN, KPP PRATAMA KARANGANYAR MENGADAKAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel