UNTUK MENGETAHUI PERSEPSI DAN TINGKAT KEPUASAN PELAYANAN, KPP PRATAMA KARANGANYAR MENGADAKAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
KPP Pratama Karanganyar dalam beberapa tahun terakhir terus
berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakannya.
Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, negara memiliki kewajiban melayani setiap warga
negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka
pelayanan publik.
Untuk itu berbagai terobosan dan perbaikan telah dilakukan oleh
KPP Pratama Karanganyar untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Oleh karena
itu, untuk mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan
tersebut melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Dengan melakukan survei kepuasan masyarakat ini diharapkan dapat
mengetahui informasi pengguna layanan yang terdiri dari :
- Profil
pengguna layanan;
- Persepsi
pengguna layanan, dan;
- Keluhan,
saran perbaikan serta aspirasi pengguna layanan.
Sasaran responden survey ini adalah para Wajib Pajak yang mendapatkan pelayanan
dari KPP Pratama Karanganyar, baik secara tatap muka langsung maupun pelayanan
secara online.
Berdasarkan hasil survey kepuasaan masyarakat untuk peride
semester I tahun 2020, KPP Pratama Karanganyar memperoleh nilai Indeks
Kepuasaan Masyarakat Survei Kepuasan Masyarakat sebesar 93 dan Mutu
Pelayanan termasuk kategori A dengan hasil Kinerja unit
pelayanan adalah Sangat Baik.
Belum ada Komentar untuk "UNTUK MENGETAHUI PERSEPSI DAN TINGKAT KEPUASAN PELAYANAN, KPP PRATAMA KARANGANYAR MENGADAKAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT"
Posting Komentar