STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) SECARA ONLINE (MELALUI APLIKASI REGISTRASI)

 PERSYARATAN

a. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang telah ditandatangani di atas meterai oleh salah satu pengurus dan distempel;

b. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan;

c. Fotokopi kartu NPWP Badan;

d. Fotokopi NPWP dan KTP semua pengurus;Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

e. Fotokopi bukti lapor SPT Tahunan Badan 2 tahun terakhir;

f. Fotokopi bukti lapor SPT Tahunan Orang Pribadi semua pengurus 2 tahun terakhir;

g. Fotokopi surat perjanjian sewa menyewa / sertifikat kepemilikan bangunan (sesuai dengan status kepemilikan tempat usaha pada formulir)

i. Surat Kuasa bermeterai jika yang menyampaikan bukan

pengurus.


PROSEDUR

a. Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id

b. Wajib Pajak memilih menu Pengukuhan PKP, mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan lengkap dan benar, melakukan upload dokumen persyaratan, dan mengirimkan formulir permohonan dan dokumen persyaratan secara online melalui Aplikasi Registrasi

c. Petugas Pendaftaran memantau informasi permohonan pengukuhan PKP pada Aplikasi Registrasi setiap hari kerja, dan mencetak permohonan PKP

d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.

e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak melalui Aplikasi Registrasi beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.

f. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan memberikannya kepada Wajib Pajak melalui aplikasi registrasi.

g. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Petugas mencetak SPPKP dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.

i. Proses selesai.


WAKTU PENYELESAIAN

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap..


BIAYA

Tidak ada


PENGADUAN LAYANAN 

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0271) 6491281

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) SECARA ONLINE (MELALUI APLIKASI REGISTRASI)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel