STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN CETAK ULANG SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SPPKP)
PERSYARATAN
a. Formulir Permohonan Cetak Ulang yang telah diisi lengkap;
b. Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya,
c. Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
d. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang telah ditandatangani di atas meterai oleh salah satu pengurus dan distempel;
e. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Wajib Pajak Badan:
i. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP dan Kartu NPWP
ii. Bagi Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
PROSEDUR
a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Cetak Ulang SPPKP beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Cetak Ulang SPPKP beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
f. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
g. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari dari tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung SPPKP dengan menyerahkan BPS asli.
h. Petugas TPT menyerahkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Wajib Pajak.
i. Proses selesai.
WAKTU PENYELESAIAN
1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
BIAYA
Tidak ada
PENGADUAN LAYANAN
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN CETAK ULANG SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SPPKP)"
Posting Komentar