KPP Pratama Karanganyar: Pemindahbukuan, Dipercepat Jadi 10 Hari

Hai KawanPajak, pernah melakukan kesalahan dalam membuat setoran pajak? Jangan khawatir, ada yang namanya Pemindahbukuan loh. Yuk, simak infografis berikut!








Pemindahbukuan dilakukan untuk memindah pajak yang telah dibayarkan sehingga dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk memperbaiki NPWP Penyetor, Jenis Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak atau perihal lainnya. Proses pemindahbukuan lazimnya membutuhkan waktu paling lama 30 hari kerja. Dengan inovasi KPP Pratama Karanganyar, proses  pemindahbukuan hanya membutuhkan waktu paling lama 10 hari kerja. Inovasi ini dikembangkan guna untuk mengoptimalkan pelayanan prima bagi Wajib Pajak.




Belum ada Komentar untuk "KPP Pratama Karanganyar: Pemindahbukuan, Dipercepat Jadi 10 Hari"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel