STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) MELALUI TEMPAT PELAYANAN TERPADU (TPT)
PERSYARATAN
a. Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi lengkap;
b. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang telah ditandatangani di atas meterai oleh salah satu pengurus dan distempel;
c. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan;
d. Fotokopi kartu NPWP Badan;
e. Fotokopi NPWP dan KTP semua pengurus;Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
f. Fotokopi bukti lapor SPT Tahunan Badan 2 tahun terakhir;
g. Fotokopi bukti lapor SPT Tahunan Orang Pribadi semua pengurus 2 tahun terakhir;
h. Fotokopi surat perjanjian sewa menyewa / sertifikat kepemilikan bangunan (sesuai dengan status kepemilikan tempat usaha pada formulir)
i. Surat Kuasa bermeterai jika yang menyampaikan bukan
pengurus.
PROSEDUR
a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Pengukuhan PKP beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
f. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
g. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung SPPKP dengan menyerahkan BPS asli.
h. Petugas TPT menyerahkan SPPKP kepada Wajib Pajak
i. Proses selesai.
WAKTU PENYELESAIAN
1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap..
BIAYA
Tidak ada
PENGADUAN LAYANAN
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) MELALUI TEMPAT PELAYANAN TERPADU (TPT)"
Posting Komentar