STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP ORANG PRIBADI USAHAWAN MELALUI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KPP

 PERSYARATAN

1. Permohonan NPWP Orang Pribadi

2. Surat Pernyataan Kegiatan Usaha

3. Fotokopi KTP


PROSEDUR

a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.

b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.

c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan pendaftaran NPWP Orang Pribadi beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.

d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

e. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, petugas mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.

f. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, petugas TPT mencetak LPAD dan BPS dan BPS disampaikan kepada Wajib Pajak.

g. Petugas mencetak kartu NPWP, SKT dan Efin serta menyampaikannya kepada Wajib Pajak yang dilakukan secara elektronik melalui email Wajib Pajak atau jasa ekpedisi surat.

h. Proses Selesai


WAKTU PENYELESAIAN

Paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap (tanggal BPS).


BIAYA

Tidak ada


PENGADUAN LAYANAN 

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0271) 6491281

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP ORANG PRIBADI USAHAWAN MELALUI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KPP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel