STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP ORANG PRIBADI KARYAWAN MELALUI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KPP
PERSYARATAN
1. Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi
2. Fotokopi KTP
PROSEDUR
a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan pendaftaran NPWP Orang Pribadi beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
e. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, petugas mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
f. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, petugas TPT mencetak LPAD dan BPS dan BPS disampaikan kepada Wajib Pajak.
g. Petugas mencetak kartu NPWP, SKT dan Efin serta menyampaikannya kepada Wajib Pajak yang dilakukan secara elektronik melalui email Wajib Pajak atau jasa ekpedisi surat.
h. Proses Selesai
WAKTU PENYELESAIAN
Paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap (tanggal BPS).
BIAYA
Tidak ada
PENGADUAN LAYANAN
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP ORANG PRIBADI KARYAWAN MELALUI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KPP"
Posting Komentar