Batas Pemberlakuan Tarif Pajak UMKM bagi Wajib Pajak Badan
Bagi #KawanPajak Badan yang menggunakan tarif pajak UMKM PP 23 Tahun 2018 ada batas pemberlakuannya, lho! Jadi, penggunaan tarif pajak UMKM untuk wajib pajak badan hanya berlaku 3 tahun untuk Perseroan Terbatas dan 4 tahun untuk Koperasi, CV, atau Firma.
Selengkapnya: https://pajak.go.id/id/pengumuman/batas-waktu-penerapan-pph-final-berdasarkan-pph-final-berdasarkan-pp-23-tahun-2018-bagi
Belum ada Komentar untuk "Batas Pemberlakuan Tarif Pajak UMKM bagi Wajib Pajak Badan"
Posting Komentar