STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PERUBAHAN DATA SECARA ONLINE (MELALUI APLIKASI ADMINISTRASI)

 PERSYARATAN

a. Formulir permohonan perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani,

b. Dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak

dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan.


PROSEDUR

a. Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.

b. Wajib Pajak memilih menu Perubahan Data Wajib Pajak, mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan lengkap dan benar, melakukan upload dokumen pendukung, serta mengirimkan formulir permohonan dan dokumen pendukung tersebut melalui Aplikasi Registrasi

c. Petugas Pendaftaran pada KPP memantau informasi permohonan perubahan data Wajib Pajak pada Aplikasi Registrasi setiap hari kerja, dan mencetak permohonan Wajib Pajak

d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.

e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi melalui aplikasi registrasi.

f. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dengan melakukan perubahan data dan mencetak surat pemberitahuan perubahan data.

g. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari dari tanggal BPE, Petugas menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data, Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada


WAKTU PENYELESAIAN

1 (satu) Hari Kerja.


BIAYA

Tidak ada


PENGADUAN LAYANAN 

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0271) 6491281

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PERUBAHAN DATA SECARA ONLINE (MELALUI APLIKASI ADMINISTRASI)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel