STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PERUBAHAN DATA MELALUI TEMPAT PELAYANAN TERPADU (TPT)
PERSYARATAN
a. Formulir permohonan perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani,
b. Dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan.
PROSEDUR
a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan perubahan data beserta dokumen pendukung.
d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan perubahan data beserta dokumen pendukung.
f. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
g. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari dari tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Pemberitahuan Perubahan Data, NPWP , SKT, dan/atau SPPKP dengan menyerahkan BPS asli.
h. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data, NPWP , SKT, dan/atau SPPKP
WAKTU PENYELESAIAN
1 (satu) Hari Kerja.
BIAYA
Tidak ada
PENGADUAN LAYANAN
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PERUBAHAN DATA MELALUI TEMPAT PELAYANAN TERPADU (TPT)"
Posting Komentar