Seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 Wajib Pakai e-Bupot!

Mulai 1 September 2020, seluruh pemotong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot! Apa itu e-Bupot 23/26? Serta apa saja saja manfaatnya? Simak ya!






Belum ada Komentar untuk "Seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 Wajib Pakai e-Bupot!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel