STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN CETAK ULANG SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
PERSYARATAN
a. Formulir Permohonan Cetak Ulang yang telah diisi lengkap;
b. Fotokopi KTP.
PROSEDUR
a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Cetak Ulang beserta dokumen yang disyaratkan.
d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Cetak Ulang beserta dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
f. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
g. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari dari tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Terdaftar dengan menyerahkan BPS asli.
h. Petugas TPT menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar kepada Wajib Pajak.
i. Proses selesai.
WAKTU PENYELESAIAN
Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS.
BIAYA
Tidak ada
PENGADUAN LAYANAN
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN CETAK ULANG SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI"
Posting Komentar