STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP BADAN MELALUI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KPP
PERSYARATAN
a. Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP Badan
b. Surat Pernyataan Kegiatan Usaha
c. Foto copy KTP dan NPWP salah satu pengurus (WNI)
d. Foto copy Paspor dan NPWP dalam hal pengurus tedaftar sebagai Wajib Pajak (WNA)
e. Foto copy Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir (Jika Ada)
f. Surat Kuasa (dalam hal penyampaian tidak disampaikan pengurus sesuai yang ada di Akta Pendirian)
PROSEDUR
a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan pendaftaran NPWP Badan beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, apabila penyampaiannya dikuasakan maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa.
e. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, petugas TPT mencetak LPAD dan BPS dan BPS disampaikan kepada Wajib Pajak.
f. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, petugas mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
g. Dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah tanggal BPS, Penyampaian Kartu NPWP, SKT dan Efin kepada Wajib Pajak dilakukan secara elektronik melalui email Wajib Pajak atau jasa ekpedisi surat.
h. Proses Selesai
WAKTU PENYELESAIAN
Paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap (tanggal BPS).
BIAYA
Tidak ada
PENGADUAN LAYANAN
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP BADAN MELALUI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KPP"
Posting Komentar