STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP ORANG PRIBADI KARYAWAN SECARA ONLINE (MELALUI APLIKASI REGISTRASI)

 PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

2. Fotokopi KTP


PROSEDUR

a. Wajib Pajak membuka situs www.pajak.go.id dan memilih menu aplikasi pendaftaran.

b. Wajib Pajak mengisi form di menu aplikasi pendaftaran secara benar dan lengkap dan melakukan upload dokumen persyaratan.

c. Petugas Pendaftaran pada KPP memantau informasi permohonan pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi Pendaftaran setiap hari kerja dan mencetak permohonan Wajib Pajak.

d. Petugas Pendaftaran mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

e. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, petugas memberitahu Wajib Pajak melalui Aplikasi Administrasi dan mencetak surat permintaan kelengkapan dokumen.

f. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Petugas mencetak kartu NPWP, SKT dan Efin serta menyampaikannya kepada Wajib Pajak yang dilakukan secara elektronik melalui email Wajib Pajak atau jasa ekpedisi surat.

g. Proses Selesai


WAKTU PENYELESAIAN

Paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap (tanggal BPS).


BIAYA

Tidak ada


PENGADUAN LAYANAN 

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0271) 6491281

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Belum ada Komentar untuk "STANDAR PELAYANAN: PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP ORANG PRIBADI KARYAWAN SECARA ONLINE (MELALUI APLIKASI REGISTRASI)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel